Persiapan Ini Harus Dilakukan Sebelum Memutuskan Menikah (Bagian #03)
Ada lagi persiapan yang penting sebelum nikah yaitu memahami hubungan seks.
Delapan: Hubungan seks
Tujuan menikah di antaranya adalah untuk mendapatkan tempat yang halal dalam melampiaskan keinginan seksual. Sedangkan kalau dengan jalan pacaran, itu jalan yang haram.
Bahkan Allah memerintahkan untuk mencari keturunan dengan hubungan intim. Sebagaimana tafsiran dari salah satu ayat,
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan raihlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Salah satu tafsiran dari ayat ini adalah carilah keturunan dari hubungan intim.
Bahkan menaati suami dalam hubungan intim adalah jalan mudah bagi seorang istri untuk meraih pahala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).
Yang akan menikah harus mengetahui beberapa aturan berikut saat hubungan intim:
- Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.
- Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.
- Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur.
- Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid.
- Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu.
- Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya.
- Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya.
- Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang.
Dan ingatlah poin penting, bahwa hubungan intim dan bersenang-senang antara suami istri itu berpahala besar.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1006).
Jimak (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan. Di samping itu, jimak bisa bernilai ibadah bila maksudnya untuk memperoleh keturunan yang sholeh, membentengi diri agar tidak terjerumus dalam zina, agar pasangan tidak memandang hal-hal yang diharamkan, juga agar tidak berpikiran atau bermaksud yang bukan-bukan, atau niatan baik lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:83-84).
Masih bersambung insya Allah.
Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Artikel asli: https://remajaislam.com/1341-persiapan-ini-harus-dilakukan-sebelum-memutuskan-menikah-bagian-03.html